Judul : Kedudukan Khilafah di Mata Umat Islam
link : Kedudukan Khilafah di Mata Umat Islam
Kedudukan Khilafah di Mata Umat Islam
Kehadiran Khilafah adalah sebuah hal yang penting bagi keberlangsungan hidup kaum muslimin. Karena tidak mungkin Islam terealisasi secara sempurna kecuali dengan adanya khilafah. Sebuah atsar yang cukup masyhur dari Utsman bin Affan yang menekankan akan pentingnya kekhalifahan. Beliau berkata :
إن الله ليزع – أي ليردع – بالسلطان مالا يزع بالقرآن
Artinya, “Sesungguhnya Allah mengubah dengan kekuasaan apa-apa yang tidak mampu diubah dengan Al-Quran.”
Kedaulatan Al-Quran harus berjalan bersama dengan kekuasaan. Karena kekuasaanlah yang nanti akan menjaga Al-Quran, menerapkannya ditengah manusia, dan menjamin terlaksananya Islam secara Kaffah di tengah kaum muslimin. Keduanya berjalan beriringan dan saling menguatkan, jika salah satu tidak hadir, maka bisa dipastikan terjadinya kemunduran bagi umat Islam. Karena kekuatan yang tidak dibimbing Al-Quran akan menghasilkan kezaliman demi kezaliman, sementara Al-Quran yang tidak ditopang oleh kekuatan akan lemah dan tidak memiliki izzah.
Prinsip ini disebut oleh Allah SWT di dalam surat Al Hadid, Allah berfirman, “Sesungguhnya Kami telah mengutus rasul-rasul Kami dengan membawa bukti-bukti yang nyata dan telah Kami turunkan bersama mereka Al Kitab dan neraca (keadilan) supaya manusia dapat melaksanakan keadilan. Dan Kami ciptakan besi yang padanya terdapat kekuatan yang hebat dan berbagai manfaat bagi manusia, (supaya mereka mempergunakan besi itu) dan supaya Allah mengetahui siapa yang menolong (agama)Nya dan rasul-rasul-Nya padahal Allah tidak dilihatnya. Sesungguhnya Allah Maha Kuat lagi Maha Perkasa.” (QS Al-Hadid : 25)
Mengomentari ayat ini Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah berkata :
فَأَخْبَرَ أَنَّهُ أَنْزَلَ الْكِتَابَ وَالْمِيزَانَ لِيَقُومَ النَّاسُ بِالْقِسْطِ وَأَنَّهُ أَنْزَلَ الْحَدِيدَ كَمَا ذَكَرَهُ . فَقِوَامُ الدِّينِ بِالْكِتَابِ الْهَادِي وَالسَّيْفِ النَّاصِرِ
Artinya, “Allah SWT menurutkan Kitab dan mizan (keadilan) dan Allah juga menurunkan besi sebagai mana disebutkan. Maka tegaknya agama ini harus berlandaskan Al-Quran sebagai petunjuk dan pedang (kekuasaan) sebagai penjaganya.” (Majmu’ Fatawa Ibnu Taimiyah 28/232)
Urgensi khilafah juga terlihat dari apa yang dilakukan oleh para sahabat sesaat setelah Rasul wafat. Kaum Anshar menggelar pertemuan di Saqifah Bani Sa’idah untuk menunjuk pengganti tugas-tugas Rasul dalam mengatur agama dan dunia kaum muslimin.
Pertemuan itu didengar oleh sahabat Muhajirin. Akhirnya berangkatlah beberapa orang Muhajirin ke Saqifah Bani Sa’idah di antaranya Umar bin Khottob dan Abu Bakar Ash-Shiddiq. Perdebatan tentang siapa pengganti Rasul terjadi, pada awalnya kaum Anshor bersikukuh agar pengganti tugas Rasul harus dari kalangan mereka. Abu Bakar Ash-Shiddiq mengingatkan mereka bahwa urusan kekhalifahan(pada kondisi ideal) haruslah dipegang oleh orang Quraisy.
Setelah bangsa Anshar dapat memahami hal itu, Abu Bakar Ash-Shiddiq mengajukan Umar dan satu kandidat lain dari muhajirin untuk dipilih oleh kaum muslimin. Namun yang terjadi malah sebaliknya, Umar menggapai tangan Abu Bakar dan membaiatnya. Pembaiatan ini disetujui oleh kaum muslimin.
Hal yang menunjukkan pentingnya khilafah adalah para sahabat mendahulukan pemilihan khalifah dari menguburkan jasad Nabi, padahal Nabi menganjurkan umatnya untuk menyegerakan pengurusan jenazah.
Ibnu Khaldun menyebutkan bahwa mengangkat seorang khalifah hukumnya wajib dan merupakan ijma (konsensus) kaum muslimin, beliau berkata :
Artinya : Mengangkat seorang imam (khalifah) hukumnya wajib.dasar kewajibannya adalah ijma para sahabat dan tabi’in. Karena para sahabat RA bersegera membaiat Abu Bakar dan menyerahkan kepada Abu Bakar untuk megurus urusan mereka.” (Al Mukaddimah, hal 91)
Imam Al-Ghazali yang sangat masyhur dengan kitab Ihya’ Ulumuddinnya, juga ikut berkomentar dalam hal ini, beliau berkata, “Kekuasaan adalah hal yang penting dalam mengatur urusan din dan dunia. Pengaturan urusan dunia penting dalam agama. Pengaturan urusan agama penting agar bahagia di akhirat, inilah tujuan para nabi. Oleh karena itu keberadaan seorang imam (khalifah) merupakan kebutuhan syar’i yang paling mendesak yang tidak boleh ditinggalkan.” (Al Iqtishod fil I’tiqad, hal 199)
Umat Islam Dunia dan Indonesia Menanggapi Runtuhnya Khilafah
Urgensi khilafah bagi umat Islam juga nampak pada masa sebelum runtuhnya khilafah Utsmaniyah dan pasca runtuhnya. Dr. Hakim Al Mathiri di dalam tulisan beliau yang berjudul “Ma’alimud Daulah Ar Rasyidah” menukil beberapa tulisan dari Syaikh Rasyid Ridho.
Beliau adalah orang yang mendapati dan mengamati upaya-upaya musuh Islam (terkhusus Inggris) dalam meruntuhkan khilafah. Beliau juga mendapati juga era pasca khilafah. Beliau pernah berkata di salah satu tulisannya, “Kaum muslimin tidak terlalu khawatir jika masjidil harom dihancurkan, atau dilarang sholat dan haji di dalamnya. Akan tetapi kekhawatiran terbesar umat Islam adalah terhadap (runtuhnya) khilafah. Yang mana mereka mempercayai bahwa tidak ada lagi eksistensi Islam tanpa khilafah. Keinginan kuat mereka agar khilafah tetap tagk telah menyatu di dalam darah dan urat saraf mereka.”
Syaikh Rasyid Ridho melanjutkan, “Mereka (umat Islam) beranggapan bahwa din mereka tidak akan eksis tanpa adanya negara Islam merdeka, kuat dan mampu menerapkan syariat-syariatnya tanpa ada hadangan dan dikte dari pihak Asing.” (Risalatul Khilafah 126-127)
Pasca runtuhnya khilafah Turki Utsmani, salah seorang pengajar di Al-Azhar yang bernama Ali Abdurraziq menulis buku yang berjudul “Al-Islam Wa Ushulul Hukm” (Islam dan Dasar Hukum). Di buku tersebut penulis menyebutkan bahwa Islam bukanlah agama yang mewajibkan umatnya untuk berkuasa dan bernegara.
Terang saja buku tersebut mendapat penolakan dari para ulama masa itu. Grand Mufti Al Azhar saat itu Muhammad Khidr Husain menulis sebuah risalah yang membantah kesesatan Ali Abdurraziq. Syaikhul Islam Terakhir Turki, Musthofa Shobri juga turut membantah pemikiran Ali Abdurraziq. Dr Abdurrazzaq As-Sinhuri juga turut membantah pemikiran tersebut dalam sebuah buku beliau yang berjudul Fiqhul Khilafah.
Tidak hanya sebatas kajian ilmiyah tentang khilafah, para ulama juga mengadakan muktamar untuk mengembalikan lagi khilafah Islam. Muktamar diadakan di Mesir pada tahun 1926. Muktamar yang diikuti para ulama dunia itu menghasilkan rumusan-rumusan dan rekomendasi bagi umat Islam guna mengembalikan khilafah.
Ternyata umat Islam di Indonesia juga memberikan respon atas keruntuhan khilafah Turki Utsmani. Prof. Deliar Noer dalam disertasinya, The Modernist Muslim Movement in Indonesia 1900-1942 (Cornell University, 1962), menyatakan bahwa umat Islam di Indonesia tidak hanya berminat dalam masalah khilafah, tetapi juga merasa berkewajiban memperbincangkan dan mencari penyelesaiannya.
Lalu Prof. Aqib Suminto dalam disertasinya, Politik Islam Hindia Belanda (IAIN Jakarta, 1985), menuturkan tentang pengaruh Pan-Islamisme di Indonesia dalam perjuangan khilafah saat itu. Dia menyatakan ada kaitan yang erat antara paham Pan-Islamisme dan jabatan Khalifah karena Khalifah merupakan simbol persatuan umat Islam di seluruh belahan dunia.
Bahkan hal senada juga diungkapkan oleh seorang orientalis Belanda, Martin van Bruinessen, dalam jurnal ilmiahnya yang berjudul Muslim of Dutch East Indies and The Caliphate Question (Studia Islamika, 1995). Peristiwa penghapusan Turki Usmani yang kemudian disusul seruan ulama al-Azhar untuk memilih khalifah baru, dan penaklukan Hijaz oleh Ibn Sa’ud, mendapatkan antusiasme yang sangat besar dari umat Islam Indonesia sehingga menimbulkan pergerakan yang masif di Indonesia. Menurut arsip Pemerintah Kerajaan Belanda, seperti dikutip van Bruinessen, hal itu bahkan dianggap sebagai “sebuah tonggak bersejarah dalam pergerakan umat Islam di negeri ini”. (Sumber : Jejakislam.net)
Jika secara ilmu dan khazanah para ulama Islam memerintahkan umatnya untuk bernegara berdasarkan aturan Islam atau khilafah. Secara sejarah umat islam Indonesia juga memiliki ikatan dan kaitan yang tidak bisa lepas dari khilafah, maka apakah pantas ide khilafah dikriminalisasikan? Wallahu a’lam bisshowab. []
Penulis : Aiman
Editor : Arju
Sumber : Kiblat.net
Demikianlah Artikel Kedudukan Khilafah di Mata Umat Islam
Sekianlah artikel Kedudukan Khilafah di Mata Umat Islam kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.
Anda sekarang membaca artikel Kedudukan Khilafah di Mata Umat Islam dengan alamat link https://terbaru-berita-islam.blogspot.com/2017/05/kedudukan-khilafah-di-mata-umat-islam.html
0 Response to "Kedudukan Khilafah di Mata Umat Islam"
Posting Komentar